Makassar - Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, SE menghadiri monitoring dan evaluasi pelaksanaan instruksi
presiden nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kegiatan ini dilaksanakan di hotel Claro Makassar, Kamis 10 juli 2025.
Kajati Sulsel, Agus Salim SH MH pada kesempatan itu menegaskan “Tugas Kejati adalah memastikan pelaksanaan Inpres nomor 2 Tahun 2021 berjalan efektif dan mencapai tujuannya, yaitu
memberikan perlindungan sosial bagi pekerja Indonesia
dan keluarganya, ”pungkasnya.
Pada kesempatan tersebut terlihat Bupati Soppeng, Suwardi Haseng, SE menyampaikan secara langsung ke Kajati Sulsel bahwa Soppeng siap bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan, dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam memastikan program jaminan sosial ketenagakerjaan berjalan efektif di Kabupaten Soppeng.
Turut hadir kepala kejaksaan tinggi(Kajati) Sulawesi Selatan, kepala kantor wilayah BPIS ketenagakerjaan sulawesi maluku, para bupati dan walikota, para Kajari, para Kadisnaker, para kepala BKAD, para kasi datun se sulawesi selatan.